BENGKULU, BEKENTV – Sebanyak 280 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seluma resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Jumat (19/12/2025). Penyerahan SK tersebut sekaligus memastikan kepastian gaji yang akan diterima para PPPK paruh waktu.
Penyerahan SK kepada PPPK paruh waktu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, mewakili Bupati Seluma, Teddy Rahman. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai direalisasikan pada Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Nominal gaji tersebut telah dicantumkan secara resmi dalam SK masing-masing pegawai.















