OJK juga mencatat berbagai modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Modus terbanyak adalah penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 356 laporan.
Disusul penipuan terkait keuangan lainnya 276 laporan, penipuan dengan mengaku pihak lain (fake call) 256 laporan, serta penipuan lowongan pekerjaan 175 laporan.
Selain itu, terdapat pula penipuan melalui media sosial 150 laporan, penipuan investasi 135 laporan, penipuan undian hadiah 104 laporan, phishing 76 laporan, social engineering 70 laporan, serta penyebaran aplikasi berbahaya (APK) melalui WhatsApp sebanyak 43 laporan.
















