BENGKULU, BEKENTV – Terbukti rugikan negara hingga Rp3,5 miliar, 3 tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Bengkulu Cabang Lebong segera disidangkan.
Persidangan digelar setelah berkas serta barang bukti para tersangka secara lengkap diserahkan oleh penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Aula Gedung Adiyaksa Kejaksaan Negeri Lebong, Selasa (25/11/2025).
Ketiga tersangka ini yakni Trio Wijaya sebagai Teller Bank Bengkulu Cabang Topos, Deni Saputra sebagai Account Officer Kredit Bank Bengkulu Topos, dan Fando Pranata sebagai Kepala Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Topos, Lebong, provinsi Bengkulu.
















