Ia menjelaskan, B-N yang sebelumnya berpangkat Briptu telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada 8 Mei 2025.
Dengan keputusan itu, B-N tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak sebagai personel kepolisian telah dicabut.
“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri. Semua perbuatan pidana menjadi tanggung jawab pribadi dan diproses sesuai hukum,” ujar Andy.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bengkulu. Putusan pengadilan diharapkan memberi rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi semua pihak.
















