Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Penasihat hukum B-N, Syaiful, juga menyampaikan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menegaskan bahwa B-N bukan lagi anggota Polri.
















