Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan masyarakat luas. Polisi juga mengajak warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
















