Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Mirza Gunawan, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah wadah berisi bio solar yang disimpan di kediaman terduga pelaku.
“Petugas menemukan delapan jerigen berisi bio solar serta puluhan liter lainnya yang masih berada di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sekitar 134 liter bio solar, satu unit kendaraan dengan tangki yang telah diubah, serta puluhan jerigen berkapasitas antara 10 hingga 35 liter sebagai barang bukti.
Dari hasil pendalaman, BBM tersebut diketahui berasal dari sebuah SPBU di wilayah Kelurahan Cahaya Negeri. Tersangka diduga membeli bio solar secara berulang dengan memanfaatkan barcode yang berbeda untuk menghindari sistem pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
















