Wali Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih intens berinteraksi dengan Al-Qur’an melalui kegiatan membaca kitab suci, sekaligus meningkatkan kepedulian sosial dengan berbagi dan bersedekah, baik berupa uang maupun makanan.
Pemilik usaha rumah makan diminta tidak melayani pembeli secara terbuka pada siang hari selama puasa berlangsung. Sementara itu, operasional tempat hiburan malam dibatasi dengan ketentuan hanya boleh buka mulai pukul 21.30 WIB dan harus tutup pada pukul 24.00 WIB.
Agar aturan berjalan efektif, para pejabat wilayah diarahkan untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, berharap edaran ini dapat dijadikan acuan bersama oleh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
















