BENGKULU, BEKENTV – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Walikota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi warga selama menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mewujudkan suasana Ramadan yang aman, rukun, dan bernuansa religius di Kota Bengkulu. Dalam edaran itu, Wali Kota memuat tujuh poin utama yang perlu diperhatikan seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu arahan penting adalah membuka seluruh masjid selama 24 jam sepanjang Ramadan. Selain itu, kaum laki-laki yang telah baligh diajak untuk menjaga salat berjamaah di masjid serta membiasakan zikir pada pagi dan sore hari.
















