“Kita tidak melepas begitu saja, kebijakan ini tetap dalam pengawasan. Kami juga menampung berbagai masukan, baik dari internal ASN maupun masyarakat sebagai penerima layanan publik,” jelasnya.
Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN agar fleksibilitas ini tidak disalahgunakan. Kedisiplinan dan tanggung jawab bekerja menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar.
“Walaupun bekerja dari luar kantor, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Disiplin tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Herwan.
- Keputusan apakah kebijakan WFA ini akan kembali diperpanjang setelah bulan Maret akan sangat bergantung pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan kualitas pelayanan publik di lapangan.
















