“Sampai saat ini belum diserahkan. Seharusnya KUA dan PPAS sudah disampaikan agar pembahasan bisa dimulai,” tegas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Seluma belum bisa menjadwalkan pembahasan RAPBD 2026. Jadwal baru akan ditetapkan setelah TAPD menyerahkan KUA dan PPAS.
“Setelah KUA dan PPAS diserahkan, barulah Bamus menjadwalkan tahapan pembahasan RAPBD hingga proses pengesahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dokumen KUA dan PPAS RAPBD 2026 diserahkan paling lambat akhir Oktober, maka pembahasan masih bisa diselesaikan tepat waktu.
“Kalau diserahkan akhir Oktober ini, RAPBD 2026 bisa disahkan pada akhir November tanpa keterlambatan,” tutup Sugeng.
















