BENGKULU, BEKENTV – Setelah menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025, DPRD Seluma bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya melanjutkan ke tahap pembahasan RAPBD Tahun 2026.
Hal ini penting karena RAPBD 2026 ditargetkan harus disahkan paling lambat pada 30 November 2025.
Namun, hingga kemarin TAPD belum menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2026 kepada DPRD Seluma. Akibatnya, proses pembahasan RAPBD belum dapat dimulai.
Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, menegaskan bahwa TAPD perlu segera menyerahkan dokumen tersebut agar tahapan pembahasan bisa berjalan sesuai jadwal.
















