Ia juga menambahkan bahwa banyak perusahaan membayar pajak di luar daerah serta tidak menyimpan dananya di Bank Bengkulu.
“Lebih baik izinnya dicabut saja karena tidak ada manfaatnya bagi daerah. Lahan yang ada bisa kita bagikan kepada masyarakat,” pungkas Teuku.
Sebelumnya, Forum CRS yang dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu Tahun 2025 lalu diketuai oleh M Zen Sunardi dari PT. Roda Teknindo Putra Jaya, Wakil Ketua dari PT. Global Kaltim, Sekretaris Bapperinda Provinsi Bengkulu, Bendahara Bank Bengkulu dan memiliki 104 anggota terdiri dari perusahaan perkebunan, pertambangan, COP perdagangan, jasa dan lainnya.
















