Ketua Tim Seleksi, Edwar Samsi, menyampaikan bahwa proses seleksi sesui dengan petunjuk teknisi dan peraturan yang telah ditetapkan sehingga hasil keputusan panitia bersikap mengikat dan final.
“Keputusan hasil seleksi calon anggota KPID Bengkulu 2025 tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edwar.
Page 4 of 4