Sebelumnya, dalam kasus dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Secara keseluruhan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pengusaha tambang, pihak ESDM, hingga pihak Sucofindo.
Page 3 of 3
















