BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar terus berlanjut. Satu per satu tersangka mulai dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan bahwa berkas empat tersangka tambahan telah dinyatakan lengkap atau P21, menyusul tersangka Bebby Hussy dan empat tersangka sebelumnya.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyebutkan empat tersangka tersebut, yakni,
Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
















