“Sektor pajak sarang burung walet memang belum maksimal. Pelaku usaha masih sulit memberikan data lengkap, sehingga kami kesulitan menghitung potensi pajak riil yang harus disetorkan ke daerah,” ujar Edwin, Senin (2/3/2026).
Selain masalah pendataan, faktor eksternal seperti fluktuasi harga pasar juga turut memengaruhi capaian target. Penurunan harga sarang walet di pasaran secara otomatis memangkas nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
“Kondisi harga sedang turun, sehingga nilai pajak yang ditarik juga ikut terkoreksi. Namun, kami tetap berkomitmen melakukan sosialisasi dan membangun komunikasi intensif dengan pengusaha,” tambahnya.
















