5. Mampu
Mampu menjadi salah satu syarat wajib puasa lainnya. Mampu di sini berarti mereka mampu untuk melaksanakan ibadah puasa sehingga bagi mereka yang telah lemah secara fisik karena usia dan tidak memungkinkan untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah ini.
Mereka yang tidak mampu dapat menggantikan puasa dengan membayar fidyah. Hal ini juga telah disebutkan oleh Allah SWT dalam firmannya di dalam surat Al-Baqarah ayat 184 berikut.
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: “…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin…”
















