Hal ini disebutkan dalam hadits berikut :
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i, yaitu orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh (HR Abu Daud: dan Ahmad).
4. Sehat
Syarat wajib puasa yang berikutnya adalah berada dalam kondisi yang sehat. Mereka yang sedang sakit tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa, namun mereka diharuskan untuk menggantinya di hari lain.
Hal ini seperti yang telah Allah SWT firmankan pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 berikut.
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Artinya: “…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…”
















