Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan perencanaan awal sebenarnya telah selesai dan diserahkan kepada calon investor. Namun, belum ditemukan kesepakatan karena perbedaan pandangan terkait skema kerja sama.
“Kemarin perencanaan sudah kita sodorkan ke pihak ketiga, tetapi format yang kita tawarkan tidak sesuai dengan keinginan mereka, terutama terkait sistem pendapatan dan model bisnis. Sementara tawaran dari pihak ketiga juga tidak bisa diterapkan karena kawasan itu merupakan zona hijau,” ujar Tejo, Jumat 24 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Tejo menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya akan melakukan finalisasi ulang perencanaan untuk diusulkan ke Kementerian PUPR agar bisa masuk dalam anggaran tahun 2026 atau 2027, setelah penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) rampung.
















