Fakta persidangan juga mengungkap adanya pengajuan secara manual setelah sistem e-RKAB menolak. Burhan Ramadhan menyebutkan bahwa setelah konsep dokumen disusun, muncul tanda tangan Sunindyo yang menandakan aspek teknik dan lingkungan telah dianggap memenuhi syarat.
Menanggapi fakta-fakta yang muncul, kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, memberikan penegasan kuat. Ia menilai bahwa dinamika penolakan hingga pengesahan RKAB adalah murni urusan internal kementerian dan pejabat teknis berwenang, bukan tanggung jawab kontraktor.
“Fakta persidangan menunjukkan, sistem menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian hingga akhirnya disahkan pejabat berwenang. Di titik itu, tidak ada peran kontraktor. Ini murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya,” tegas Yakup.















