Mantan Sekretaris Ditjen Minerba, Iman Kristian Sinulingga, memberikan penjelasan mengenai mekanisme internal birokrasi dalam pengesahan dokumen. Ia menyatakan bahwa keyakinannya pada sebuah dokumen bergantung pada paraf pejabat teknis di bawahnya, dalam hal ini Direktur Teknik yang saat itu dijabat Sunindyo Suryo Herdadi.
“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa paraf merupakan tanda kelayakan dokumen. Meski ia menemukan adanya ketidaksinkronan pelaporan pada PT RSM, ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena setiap tambang memiliki karakteristik kualitas unik, termasuk nilai Gross As Received (GAR).
















