Meskipun defisit, pihak swasta tetap taat menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak dan Retribusi yang telah diterima oleh Kas Daerah Kota Bengkulu hingga 40 Miliar rupiah.
Menepis isu kredit macet, Terdakwa KB menegaskan bahwa seluruh kewajiban perbankan dilaksanakan sesuai SOP.
Kredit di Bank Buana dan BRI telah dilunasi, dan Kredit Bank Victoria yang di-cessie-kan ke Bank J Trust berjalan lancar. Hal ini sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari Bank J Trust di muka persidangan.
Terkait iklan penjualan Mega Mall oleh Pihak Bank J Trust, merupakan kesalahan dari pihak Bank J Trust bukan karena kegagalan bayar dari Pihak Swasta.
















