Lebih lanjut, Terdakwa KB menjelaskan bahwa Pihak Swasta masih mengalami defisit disebabkan oleh faktor force majeure dan kebijakan pemerintah daerah saat itu. Kebakaran besar tahun 2018 dan pandemi COVID-19 telah menghancurkan arus kas perusahaan.
Selain itu, adanya intervensi dari Wali Kota yang pada saat itu memiliki kesepakatan bersama antara Wali Kota saat itu dengan asosiasi pedagang yang menyepakati harga sewa kios sangat murah (jauh di bawah harga pasar) selama 20 tahun tanpa sepengetahuan pihak swasta, serta maraknya PKL liar yang mengganggu akses keluar masuk serta kenyamanan para tenant di PTM dan Mega Mall, yang membuat target waktu pengembalian investasi tidak kunjung tercapai hingga hari ini.
















