Konteks sejarah pembangunan semakin diperjelas oleh Terdakwa WL dari pihak swasta.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum Joint Operation (JO) pihak swasta, proyek revitalisasi pasar ini sempat diminati oleh dua investor lain, namun keduanya gagal total (mangkrak).
Pihak Swasta (PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Lestari) diminta masuk untuk menyelamatkan proyek tersebut demi membantu perekonomian masyarakat Kota Bengkulu khususnya para pedagang saat itu.
Memasuki inti permasalahan keuangan yang digunakan untuk Pembangunan PTM dan Mega Mall, Terdakwa KB menerangkan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall murni menggunakan dana swasta dan pinjaman yang diperoleh pihak swasta melalui prosedur yang benar, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepeser pun.
















