Keterangan tersebut diperkuat dari sisi legalitas oleh Terdakwa CDP selaku mantan pejabat BPN. Dalam kesaksiannya, Terdakwa CDP menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah yang dikerjasamakan telah dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta hukum menarik yang terungkap adalah status Hak Pakai Tanah Pemkot Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003.
Dengan demikian, saat perjanjian kerja sama ditandatangani pada tahun 2004, dengan demikian tuduhan bahwa Tanah Pemkot Bengkulu yang dikerjasamakan dengan Pihak Swasta masih menggunakan alas tanah berupa Hak Pakai adalah tidak benar.
















