BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024, Kamis (4/12/2025).
Dalam pembacaan dakwaan, 7 tersangka yang dihadirkan kompak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian.
Ketujuh terdakwa kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu diketahui meliputi unsur pimpinan hingga staf, yakni:
Erlangga, mantan Sekretaris Dewan sekaligus pengguna anggaran
Dahyar, Bendahara
Rizan Putra Jaya, Kasubbag Umum
Rozi Marza, PPTK perjalanan dinas
















