Adapun lima terdakwa dalam perkara ini adalah Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Doni Iswanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Labkesda, Akhmad Basir selaku broker atau kontraktor pelaksana, Joli Okta Riansyah sebagai kontraktor pelaksana, serta Rizal Mahlefi sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek.
Kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti menerima seluruh dakwaan.
“Kami memang tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti menerima semua dakwaan. Hal-hal yang tidak sesuai akan kami bantah pada tahap pembuktian dan pembelaan,” ujar Nelly, kuasa hukum para terdakwa.
















