Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah menyiapkan 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk membuktikan dakwaan di persidangan.
“Kami sudah menyiapkan sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat pembuktian terhadap perbuatan para terdakwa,” ujar Febrianto.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi akan menjadi fokus utama pada sidang lanjutan guna mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan menyampaikan bantahan terhadap dakwaan jaksa pada tahap pembuktian melalui keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
















