Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara ini berawal dari pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) yang disalurkan melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII (BWSS Sumatera VIII). Dalam pelaksanaannya, terdakwa Ferly Rivaldi diduga meminta Karmolis untuk mengumpulkan sejumlah uang dari daerah penerima bantuan program tersebut.
Permintaan uang itu disebut sebagai bentuk “komitmen” karena wilayah terkait telah mendapatkan program P3-GAI. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dari sejumlah pihak penerima bantuan, termasuk beberapa kepala desa. Saat proses penyerahan uang berlangsung, aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan para terdakwa beserta barang bukti.















