BENGKULU, BEKENTV – Sidang perdana perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan yang menjerat lima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa.
Kelima terdakwa masing-masing adalah Karmolis (ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang), Ferly Rivaldi (mantan staf ahli anggota DPR RI), Adi Kustin (Kepala Desa Bogor Baru), Subandi (Kepala Desa Kampung Bogor), serta Hendri (Kepala Desa Pagar Gunung).
Dalam persidangan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
















