Menurut saksi, PT IBP tidak mengetahui penggunaan dana untuk transaksi dengan aparat DSDM setempat maupun PT Roda Indo. Dalam pembukuan, uang dicatat sebagai pinjaman.
“PT IBP tidak terlibat dalam pengelolaan dana. Semua dicatat sebagai pinjaman,” jelas Rivai.
Ia juga menegaskan, dasar kerja sama mengacu pada payung hukum sebelumnya. Peran PT IBP sebatas membantu pembiayaan pengurusan konsultan Amdal senilai Rp770 juta.
Keterangan para saksi memperkuat posisi PT IBP sebagai pihak pemberi pinjaman, bukan pelaku transaksi mencurigakan. Namun, penggunaan dana oleh PT RSM serta dugaan keterlibatan pihak lain masih menjadi perhatian majelis hakim.
















