“Di rumah itu hadir rombongan PT RSM, termasuk anak salah satu pemilik perusahaan, untuk menawarkan kerja sama,” kata Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Bebby Hussy.
Saksi lain, Hesti, juga menyebut kerja sama dihentikan pada 2024 karena dinilai merugikan.
“Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan,” tambah Rivai.
Dari keterangan saksi, terlihat PT RSM yang aktif mengajukan kerja sama. Setelah berjalan sekitar dua tahun, Bebby Hussy memilih menghentikan hubungan bisnis karena tidak memberikan keuntungan.
Rivai menambahkan, hubungan kedua perusahaan lebih menyerupai pinjaman dana. PT IBP mengirimkan uang ke rekening PT RSM sebesar Rp770 juta. Dana itu kemudian digunakan PT RSM untuk membayar PT Roda Indo, perusahaan yang menangani pengurusan dokumen Amdal.
















