Ia juga mengaitkan dengan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya, yang menyebut tidak ada perintah dari Bebby Hussy terkait manipulasi nilai GAR, serta keterangan bahwa royalti tidak mungkin dibayarkan apabila dokumen tidak sah.
Rangkaian fakta itu, menurut Yakup, menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berjalan dalam sistem yang diawasi negara.
Yakup menegaskan, dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan kewenangan. Ketika kewenangan berada pada negara, maka unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan pada pemegang kewenangan, bukan pada pihak yang hanya menjalankan kegiatan berdasarkan persetujuan resmi.
















