Penilaian itu disampaikan Yakup dengan merujuk pada keterangan saksi dari Ditjen Minerba. Dalam persidangan, enam saksi menjelaskan bahwa RKAB PT RSM tahun 2022–2023 dievaluasi melalui sistem e-RKAB, mengalami penolakan, dan kemudian diproses lebih lanjut melalui mekanisme internal kementerian.
Menurut Yakup, keterangan para saksi menunjukkan bahwa sejak awal hingga akhir, keputusan administratif tetap berada di tangan pejabat teknis negara, bukan kontraktor.
Ia menilai konstruksi perkara menjadi lemah ketika proses yang sepenuhnya dikendalikan oleh otoritas negara justru diarahkan sebagai kesalahan pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif.
















