Dengan demikian, menurut kuasa hukum, tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Sunindyo dalam konteks ini.
Berdasarkan fakta persidangan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara jernih dan proporsional dengan membedakan fungsi administratif, kewenangan struktural, serta makna hukum antara paraf dan persetujuan agar pertanggungjawaban pidana tidak dibangun di atas asumsi yang keliru.
Sementara itu, kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan semakin menegaskan proses pengajuan, penolakan, hingga pengesahan RKAB sepenuhnya berada dalam kendali negara melalui Kementerian ESDM.
















