Menurut kuasa hukum, percakapan itu menunjukkan bahwa pengajuan RKAB secara manual dilakukan atas arahan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria, khusus kepada perusahaan yang pengajuan RKAB-nya ditolak melalui sistem e-RKAB, bukan atas perintah Sunindyo.
“Fakta percakapan ini penting. Arahan pengajuan manual datang dari atasan struktural lain di Ditjen Minerba, bukan dari klien kami. Hal ini menunjukkan mekanisme manual bukan kebijakan Sunindyo, apalagi inisiatif pribadi,” tegas kuasa hukum Sunindyo.
Ia menambahkan, pengajuan RKAB secara manual oleh PT RSM merupakan kebijakan administratif internal kementerian sebagai respons atas penolakan sistem e-RKAB dan tidak memiliki hubungan langsung dengan perbuatan kliennya.
















