Fakta itu dinilai memperkuat posisi bahwa kliennya tidak berada pada kewenangan pemberi persetujuan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara paraf dan persetujuan. Paraf hanya menandakan bahwa suatu dokumen telah dibaca atau diketahui, bukan sebagai bentuk pengesahan atau persetujuan final atas substansi dokumen.
Menyamakan paraf dengan persetujuan dinilai sebagai kekeliruan konseptual yang dapat berdampak serius secara hukum.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga memperlihatkan bukti percakapan WhatsApp saksi Boni Arifianto dalam grup “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”.
















