BENGKULU, BEKENTV – Penasihat hukum Sunindyo Suryo, Herdadi, menegaskan bahwa keterangan para saksi dalam sidang lanjutan perkara pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan kliennya dalam persetujuan teknis dan lingkungan RKAB PT RSM yang diajukan secara manual.
Sidang lanjutan menghadirkan sejumlah pejabat dan staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).
Menurut kuasa hukum, para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah melihat, mengetahui, maupun memegang dokumen persetujuan aspek teknis dan lingkungan yang dibuat atau ditandatangani oleh Sunindyo dalam proses evaluasi RKAB PT RSM secara manual.
















