BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin (19/1/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat orang saksi guna membuktikan adanya dugaan ketidakbenaran dalam proses penilaian kualitas batu bara, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen reklamasi tambang.
Keempat saksi tersebut yakni Dewi dan Ideran dari PT Sucofindo, serta Riko dan Melyan dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.
















