Aditiya memastikan seluruh keberatan tersebut akan diuraikan secara lebih rinci dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang berikutnya.
“Untuk kejanggalan itu akan kami sampaikan secara lengkap dalam pembelaan. Kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya.
Sidang perkara kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan menajtuhkan putusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
















