Menurutnya, sejak awal persidangan pihaknya telah mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara yang dinilai cacat prosedur. Ia menyebut, tidak terdapat kerugian negara secara nyata sebagaimana yang didalilkan jaksa.
“Kalau kerugian negara dijadikan acuan, maka kerugian negara itu keliru. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara sebagaimana dituduhkan, Mega Mall dan PTM masih beroperasi, sedangkan sistem bagi hasil memang belum memasuki waktu yang diperjanjikan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai, tuntutan jaksa terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Terlebih, aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM masih berdirri, tidak hilang maupun dialihkan ke pihak lain.
















