Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang merupakan saudara kandung, yakni Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), dan Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(imr)
















