“Surat permintaan perubahan nama IMB dari PT Tigadi Dwisaha menjadi atas nama Pemkot Bengkulu tertanggal 3 Juli, tapi merujuk pada rapat 9 Juli. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu,” ungkapnya.
Selain itu, keterangan saksi terkait laporan hasil pemeriksaan BPK dan BPKP juga dinilai tidak konsisten dan memperkuat alasan PH terdakwa menilai keterangan saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdapat tujuh terdakwa. Empat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
















