Atas dasar itu, PH terdakwa menilai Marjon merupakan saksi de auditu, yakni saksi yang memberikan keterangan berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan dari pengalaman atau pengetahuan langsung.
“Kami sudah menyampaikan keberatan atau protes di persidangan. Menurut kami, ini saksi de auditu yang keterangannya tidak memiliki nilai pembuktian kuat dalam hukum acara pidana,” tegas Silviana.
PH terdakwa juga menyoroti adanya kejanggalan dalam keterangan saksi terkait dokumen administrasi, khususnya surat permintaan perbaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat tersebut bertanggal 3 Juli, namun merujuk pada hasil rapat yang baru dilaksanakan 9 Juli, sehingga dinilai tidak logis secara kronologis.
















