“Keterangan saksi ini tidak konsisten terkait tanggal-tanggal penting. Apakah beliau mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas pada Juli atau Agustus 2015, lalu definitif pada November 2015, dan menjabat sampai 2020,” ujar Silviana usai persidangan.
Selain dinilai tidak konsisten, PH terdakwa juga menyebut saksi tidak memiliki pengetahuan langsung terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, saksi baru mengetahui adanya perjanjian kerja sama Mega Mall saat diperiksa jaksa.
“Selama menjabat sebagai Sekda, saksi mengaku baru mengetahui perjanjian kerja sama itu ketika diperlihatkan dokumen oleh jaksa saat pemeriksaan BAP pada Juni 2025. Sebelumnya, saksi tidak mengetahui hal tersebut. Artinya, saksi hanya membaca dokumen yang disodorkan,” jelasnya.
















