BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, pada Rabu (17/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan Marjon, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu periode 2015–2020, sebagai saksi di persidangan.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa, Silviana, menilai keterangan saksi tidak konsisten, terutama terkait waktu dan kronologi jabatan saksi sebagai Sekda Kota Bengkulu.
















