Sedangkan terdakwa Feti Apriana dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Karena telah mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta, Feti tidak lagi dibebankan uang pengganti kerugian negara.
“Dalam tuntutan ini, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, termasuk pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa,” tambah Romis.
Usai pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa yang memohon keringanan hukuman. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 5 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
















