Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp526 juta, namun baru Rp110 juta yang berhasil dipulihkan.
Untuk terdakwa Tatang Sumitra Arduna, JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Tatang juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 295 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta.
Sementara itu, terdakwa Komarudin dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 116 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan 11 bulan penjara. Komarudin diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 juta.
















