JPU Kejari Bengkulu Selatan, M. Romis Maulana, menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa dengan proses pencairan yang tidak disertai dokumen resmi, serta menandatangani dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Romis di persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap, para terdakwa membuat dan menandatangani sejumlah dokumen fiktif, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
















